Gereja Terbesar NTT Kantongi Sertifikat Tanah, Wakil Menteri: Langkah Menuju Kota Toleran
Sumber: detik.com

News / 30 October 2023

Kalangan Sendiri

Gereja Terbesar NTT Kantongi Sertifikat Tanah, Wakil Menteri: Langkah Menuju Kota Toleran

Claudia Jessica Official Writer
750

Pada hari Minggu (29/10/2023), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, memberikan sertifikat tanah kepada Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), yang terletak di GMIT Jemaat Yegar Sahaduta Osmo, Namosain, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) GMIT, yang dikenal sebagai gereja terbesar di NTT, memiliki luas tanah seluas 291 meter persegi dan jemaat yang berjumlah lebih dari 1,2 juta jiwa.

Dalam acara penyerahan sertifikat ini, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang aktif mempromosikan program sertifikasi tanah untuk rumah ibadah dan tanah wakaf. Langkah ini merupakan pelaksanaan amanah Presiden Jokowi, yang sangat memperhatikan kelangsungan ibadah umat beragama.

“Presiden kita sangat perhatian terhadap kelangsungan ibadah umat beragama. Dia ingin setiap orang bisa dengan aman dan nyaman melaksanakan peribadahan,” tuturnya dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (29/10/2023).

Raja Juli Antoni juga memberikan sertifikat untuk masjid pada kesempatan tersebut. Dia mengungkapkan harapannya bahwa Kota Kupang akan terus menjadi kota yang dikenal sebagai tempat toleransi tinggi, yang memungkinkan semua masyarakat untuk beribadah dengan nyaman. Baginya, sikap toleransi antar-umat beragama adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang damai di tengah-tengah masyarakat.

“Kota ini terkenal sebagai toleransi paling tinggi dibanding yang lain. Sya berharap kita terus bersaudara dalam kemanusiaan, menjaga perdamaian secara terus-menerus,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Raja Juli Antoni menyerahkan satu sertifikat tanah untuk Gereja Bethel Indonesia, satu sertifikat tanah untuk masjid, dan enam sertifikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan kawasan pertanian.

Raja Juli Antoni juga mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk mendaftarkan tanah mereka di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah yang mereka miliki, dan sekaligus memajukan upaya menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.

Sumber : kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami